Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Hukum Penggunaan Komputer di indonesia dan Perlindungan data pribadi pengguna internet

Hukum Komputer di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. SurveiBusiness Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.

Perlindungan Data Pribadi Pengguna Internet
 

UU ITE memang belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Tetapi, secara implisit UU ini mengatur pemahaman baru mengenai perlindungan terhadap keberadaan suatu data atau informasi elektronik baik yang bersifat umum maupun pribadi.

Sedangkan, hal yang berkaitan dengan penjabaran tentang data elektronik pribadi, UU ITE mengamanatkannya lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”).

Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem elektronik dalam UU ITE meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik, dan perlindungan dari akses dan interferensi ilegal.

Terkait perlindungan data pribadi dari penggunaan tanpa izin, Pasal 26 UU ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan.

Bunyi Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:
1)    Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2)    Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini
 

Dalam penjelasannya, Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi seseorang. Sedangkan, definisi data pribadi dapat dilihat dalam Pasal 1 PP PSTE yaitu data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaan.

Cracking  dimaknai sebagai peretasan dengan cara merusak sebuah sistem elektronik. Akibat cracking terkait pertanyaan Anda selain merusak, dapat juga berupa hilang, berubah, atau dibajaknya data pribadi maupun account pribadi seseorang untuk kemudian digunakan tanpa persetujuan pemilik data pribadi.

Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam UU ITE menurut kami tidak hanya tentang pernyataan “yes” atau “no” dalam perintah (command) “single click” maupun “double click”, melainkan harus juga didasari atas kesadaran seseorang dalam memberikan persetujuan terhadap penggunaan atau pemanfaatan data pribadi sesuai dengan tujuan atau kepentingan yang disampaikan pada saat perolehan data. Dengan demikian, penggunaan data pribadi oleh crakcer sebagaimana pertanyaan Anda dalam konteks perdata merupakan bentuk pelanggaran Pasal 26 ayat (1) UU ITE.

Definisi data pribadi sebagaimana pasal 26 UU ITE belum cukup menjelaskan apa saja yang termasuk data perorangan. Oleh sebab itu, masih diperlukan referensi yang dimaksud data pribadi dalam peraturan perundangan lain.
 



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Etika Dalam Menggunakan Internet

Definisi Etika Komputer

Etika adalah seperangkat prinsip moral yang mengatur individu atau kelompok pada apa yang perilaku yang dapat diterima saat menggunakan komputer. Etika komputer adalah seperangkat prinsip-prinsip moral yang mengatur penggunaan komputer. Salah satu masalah umum etika komputer adalah pelanggaran masalah hak cipta. Duplikasi konten berhak cipta tanpa persetujuan penulis, mengakses informasi pribadi orang lain adalah beberapa contoh yang melanggar prinsip-prinsip etika.
Etika Internet untuk semua orang
Etika Internet berarti perilaku yang dapat diterima untuk menggunakan internet. Kita harus jujur, menghormati hak-hak dan milik orang lain di internet.
Penerimaan Kita harus menerima bahwa internet bukanlah bebas nilai-zona. Ini berarti World Wide Web adalah tempat di mana nilai-nilai yang dianggap dalam arti yang luas sehingga kita harus berhati-hati saat membentuk konten dan layanan dan kita harus mengakui bahwa internet tidak terlepas dari masyarakat universal, tetapi merupakan komponen utama dari itu.
Kepekaan terhadap budaya lokal dan nasional Ini milik semua dan tidak ada penghalang budaya nasional dan lokal. Hal ini tidak bisa dikenakan satu set nilai-nilai seperti saluran TV lokal atau koran lokal kita harus mengakomodasi keragaman penggunaan.
Sementara menggunakan e-Mail dan mengobrol Internet harus digunakan untuk komunikasi dengan keluarga dan teman-teman. Hindari mengobrol dengan orang asing dan meneruskan e-mail dari orang tak dikenal / strangers.We harus menyadari risiko yang terlibat dalam chatting dan meneruskan e-mail ke orang asing.
Berpura-pura menjadi orang lain Kita tidak harus menggunakan internet untuk menipu orang lain dengan berpura-pura menjadi orang lain. Menyembunyikan identitas kita sendiri untuk menipu orang lain di dunia internet adalah kejahatan dan juga dapat menjadi resiko bagi orang lain.
Hindari bahasa yang Buruk Kita tidak harus menggunakan bahasa kasar atau buruk saat menggunakan e-Mail, chatting, blogging dan jejaring sosial, kita harus menghormati pandangan mereka dan seharusnya tidak mengkritik siapa pun di internet.
Sembunyikan informasi pribadi Kita tidak harus memberikan informasi pribadi seperti alamat rumah, nomor telepon, minat, password. Tidak ada foto harus dikirim ke orang asing karena mungkin disalahgunakan dan berbagi dengan orang lain tanpa sepengetahuan mereka.
Mendownload Internet digunakan untuk mendengarkan dan belajar tentang musik, Hal ini juga digunakan untuk menonton video dan bermain game kita tidak harus menggunakannya untuk men-download atau berbagi materi berhak cipta. Kita harus sadar akan pentingnya hak cipta dan masalah hak cipta.
Akses ke Internet Internet adalah alat hemat waktu bagi semua orang yang memperbesar kemungkinan pertumbuhan kurikulum. Belajar tergantung pada kemampuan untuk menemukan informasi yang relevan dan dapat diandalkan dengan cepat dan mudah, dan untuk memilih, memahami dan menilai informasi tersebut. Mencari informasi di internet dapat membantu untuk mengembangkan keterampilan ini. Latihan kelas dan dibawa pulang tugas penilaian, di mana mahasiswa diwajibkan untuk membandingkan isi website, ideal untuk mengingatkan siswa untuk persyaratan menulis untuk audiens yang berbeda, tujuan dari konten tertentu, mengidentifikasi dan menilai akurasi dan reliabilitas. Karena banyak situs mengadopsi pandangan khusus tentang isu-isu, internet adalah alat yang berguna untuk mengembangkan keterampilan fakta membedakan dari pendapat dan menjelajahi subjektivitas dan objektivitas.

Aturan etika bagi pengguna komputer
Beberapa aturan bahwa orang harus mengikuti saat menggunakan komputer adalah sebagai berikut:
  • Jangan menggunakan komputer untuk merugikan pengguna lain.
  • Jangan menggunakan komputer untuk mencuri informasi orang lain.
  • Jangan mengakses file tanpa izin dari pemiliknya.
  • Jangan menyalin perangkat lunak berhak cipta tanpa izin penulis.
  • Selalu menghormati hukum dan kebijakan hak cipta.
  • Hormati privasi orang lain, sama seperti Anda mengharapkan hal yang sama dari orang lain.
  • Jangan menggunakan sumber daya komputer pengguna lain tanpa izin mereka.
  • Gunakan Internet etis.
  • Mengeluh tentang komunikasi dan kegiatan ilegal, jika ditemukan, untuk Penyedia layanan Internet dan otoritas penegak hukum setempat.
  • Pengguna bertanggung jawab untuk melindungi mereka Id User dan Password. Mereka tidak harus menulis mereka di atas kertas atau di mana pun untuk mengingat.
  • Pengguna tidak harus sengaja menggunakan komputer untuk mengambil atau memodifikasi informasi dari orang lain, yang dapat mencakup informasi password, file, dll.

Sebenarnya masih banyak hal yang perlu diperhatikan sebagai bagian dari etika menggunakan internet. Akan tetapi yang menjadi intinya adalah walaupun internet ini dunia maya, akan tetapi karena interaksi yang terjadi di dalamnya tetap melibatkan manusia dengan berbagai jenis dan karakter tak ubahnya di dunia nyata sehari-hari, maka etika keseharian tetap harus diterapkan. Bagaimanapun pelanggaran terhadap etika tersebut bisa berdampak kurang baik bahkan bisa menjadi sesuatu yang buruk bagi kita dan anak kita. Konsekuensinya sendiri bisa terjadi dalam bentuk ringan seperti pengucilan, pemblokiran, dan hal sejenis lainnya, hingga dalam bentuk yang cukup berat yang bisa membawa kita berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.

Sumber :
http://apradiznewcyberxj.wordpress.com/etika-dalam-menggunakan-internet/
http://ekskulsmp3.blogspot.com/p/etika-dalam-menggunakan-internet.html?m=1
http://artikeletikaberinternet.blogspot.com/p/bagaimana-etika-berinternet-yang-benar.html
http://infosecawareness.in/students/internet-ethics

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Etika Pekerjaan Non Formal Penjual Gorengan Keliling

Seorang yang berjualan makanan keliling sangat membantu kita untuk membeli makanan yang kita inginkan tanpa harus berjalan keluar dari rumah atau halaman rumah. Karena dapat memanggilnya untuk berhenti dan menepi di depan halaman rumah kita. Terutama pedagang gorengan keliling, karena di lain sisi kita tahu bahwa gorengan adalah makanan yang dibuat dengan campuran tepung seperti halnya tempe goreng atau tahu goreng. Tentu saja dalam menjual gorengan, pedagang harus membeli dan memilih terlebih dahulu bahan dari pedagang dipasar untuk mendapatkan tempe,tahu dan sayuran yang masih segar dan sehat. Sehingga tidak mengecewakan konsumen yang memakannya. Berikut ini beberapa aturan atau etika penjual gorengan keliling dalam berjualan.

  1. Pedagang gorengan wajib membeli tempe,tahu dan sayuran yang masih segar dari pedagang dipasar  dan bebas dari bahan berbahaya untuk dikonsumsi manusia.  
  2. Setelah memilih dan membeli tempe,tahu dan sayuran, penjual gorengan harus mengecek kualitas dari tempe.tahu mereka lalu  mencuci sampai bersih sayuran yang di beli dan juga di rebus untuk membuat sayuran tersebut dapat dimakan langsung dan memiliki rasa.
  3. Lalu menentukan takaran sesuai dengan harga yang di tetapkan atau harga yang diberikan kepada pelanggan agar mendapat untung yang lumayan banyak.
  4. Penjual gorengan keliling harus mengetuk pengorengan atau gerobak nya di setiap rumah yang di lewatinya untuk memperdagangkan jualannya, dan juga menawarkan setiap orang yang sedang duduk di teras rumah atau sedang duduk di taman.
  5.  Jika didalam suatu komplek atau perumahan terdapat lebih dari satu pedagang gorengan keliling, maka diwajibkan saling bersaing secara sehat, dan tidak menyerobot pembeli yang telah menetapkan/pelanggan penjual gorengan pilihannya.
  6. Penjual gorengan keliling diwajibkan untuk tidak menjual dagangannya di pinggir jalan yang ramai, karena akan merusak nilai gizi yang ada dalam jualannya tersebut, dan dapat membuat konsumen yang memakannya menjadi sakit. Diharapkan berjualan di komplek perumahan yang bebas dari polusi kendaran. 

    Kesimpulan : 
    Dengan adanya etika atau aturan dalam penjual gorengan keliling ini diharapkan penjual dapat memuaskan pelanggan yang membelinya dan juga tidak kecewa telah membelinya, dan penjual pun mendapatkan keuntungan 


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS